DANA
TALANGAN HAJI
Setiap
Muslim memendam kerinduan dan keinginan kuat untuk berziarah ke Baitullahil
'atiq dalam rangka menunaikan rukun Islam yang ke-5. Ini merupakan bukti
kebenaran firman Allah عزّوجلّ:
وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ
مَثَابَةً لِلنَّاسِ
Dan
(ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat yang
didatangi. (QS. al-Baqarah/2:125)
Demi
pelepasan rindu ini, berbagai cara dilakukan oleh kaum Muslimin; Ada yang
menyisihkan sebagian hartanya sedikit demi sedikit agar terkumpul harta yang
cukup untuk biaya ongkos naik haji. Dewasa ini ada sebuah usaha yang dilakukan
oleh lembaga keuangan syariah untuk mengambil alih penghimpunan dana dengan
cara memberikan dana talangan haji. Produk ini dilegalkan oleh fatwa DSN
NO:29/DSN_MUI/YI/2002 tentang pembiayaan pengurusan haji lembaga keuangan
syariah.
Namun
dalam prakteknya masih terdapat kritikan dari para Ulama yang lain mengenai
produk ini.
Kepastian
akan kehalalan atau tidaknya produk ini sangat berhubungan dengan kemabrnran
haji orang yang mendapatkan dana produk ini.
Diriwayatkan
oleh Tabrani رحمه الله, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
إِنَّ اللهَ
تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلَ إِلاَّ طَيِّبًا
Sesungguhnya
Allah Adalah baik dan tidak menerima kecuali yang baik. (HR. Muslim)
Untuk
menjernihkan permasalahan ini, mari kita lihat tinjauan fikih tentang produk
ini.
BENTUK
DANA AKAD TALANGAN HAJI
Seseorang
yang ingin mendaftar haji mendatangi
salah satu lembaga keuangan syariah lalu mendaftarkan diri untuk haji dengan
membuka rekening tabungan haji, serta membayar saldo minimal Rp 500 ribu.
Kemudian agar ia mendapatkan kepastian seat (kursi) untuk tahun berapa
maka ia harus melunasi sebanyak Rp 20 juta . Bank dapat memberikan dana talangan
dengan pilihan Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 18 juta.[1]
Andai
pendaftar memilih talangan Rp 18 juta berarti ia mengeluarkan dana tunai
pribadinya sebesar Rp 2 juta. Dan 18 juta akan ditalangi oleh Lembaga keuangan
Syariah. Utang pendaftar ini ke Lembaga Keuangan Syari'at (Selanjutnya
akan disingkat menjadi LKS) sebanyak Rp 18 juta akan dibayar secara
angsuran selama satu tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak Rp 1,5
juta. Sehingga yang harus dibayar ke LKS sebanyak Rp 19,5 juta. Jika dalam setahun
tidak terlunasi hutangnya kepada bank maka ia dikenakan biaya administrasi
baru.
Andai
pendaftar memilih talangan sebesar Rp 15 juta berarti ia mengeluarkan dana
pribadinya sebesar Rp 5 juta tunai, sementara Rp 15.000.000,-akan ditalangi
oleh LKS. Utang pendaftar yang berjumlah Rp. 15.000.000,- akan dibayarkan ke
LKS secara angsuran selama 1 tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak
Rp 1,3 juta. Sehingga yang harus dibayarnya ke LKS sebanyak Rp 16, 3 juta. Jika
dalam setahun tidak terlunasi hutangnya kepada LKS maka ia dikenakan biaya
administrasi baru.
Andai
pendaftar memilih talangan Rp 10 juta berarti ia mengeluarkan dana pribadinya
sebesar Rp 10 juta tunai. Dan 10 juta akan ditalangi oleh Lembaga keuangan
Syariah. Utang pendaftar ini ke LKS sebanyak Rp 10 juta akan dibayar secara
angsuran selama 1 tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak Rp 1 juta.
Sehingga yang harus dibayarnya ke LKS sebanyak Rp 11 juta. Jika dalam setahun
tidak terlunasi hutangnya kepada bank maka ia dikenakan biaya administrasi
baru.
TINJAUN
FIKIH
Jika
diperhatikan secara seksama, maka didapati bahwa dalam produk dana talangan
haji ini ada dua akad yang digabung dalam sebuah produk. Kedua akad tersebut Adalah
akad qardh (pinjam meminjam) dalam bentuk pemberian talangan dana
haji dari pihak bank kepada pendaftar haji. Akad yang kedua Adalah ijarah
(jual beli jasa) dalam bentuk ujrah (fee administrasi yang
diberikan oleh pendaftar haji sebagai pihak terhutang kepada LKS atau bank
sebagai pemberi pinjaman). Menggabungkan akad qardh dengan ijarah
telah dilarang oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم:
لاَيَحِلُّ سَلَفٌ
وَبَيْعٌ
Tidak
halal menggabungkan akad pinjaman dan akad jual beli. (HR. Abu Daud dan
dishahihkan oleh al-Albani رحمه الله)
Dan
akad ijarah termasuk akad jual-beli yaitu jual-beli jasa.
Dengan
demikian, produk dana talangan haji ini bertentanggan dengan hadits Nabi صلى الله عليه وسلم di atas karena dalam produk tersebut digabungkan dua akad
tersebut. Alasan lainnya, akad ijarah ini bisa dimanfaatkan oleh pemberi
pinjaman untuk mengambil laba dari pinjaman yang diberikan sehingga termasuk
dalam larangan pinjaman yang mendatangkan manfaat (keuntungan).
Namun
bila pintu pengambilan keuntungan ini dapat ditutup rapat maka bisa saja
digunakan sebagaimana difatwakan oleh berbagai lembaga fikih Nasional dan
Internasional. Sebagaimana yang dinyatakan dalam fatwa DSN yang membolehkan
mengambil biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan dalam jumlah tetap dan
bukan berdasarkan besarnya pinjaman.
Namun
ternyata fatwa tersebut tidak dijalankan pada praktek yang dijelaskan
sebelumnya, dimana (besarnya biaya administrasi bervariasi berdasarkan besarnya
pinjaman yang diberikan oleh pihak bank. Ini jelas-jelas bahwa pihak bank tidak
sekedar menarik biaya admninistrasi yang nyata-nyata diperlukan akan tetapi di
sana telah dimasukkan laba dari pinjaman. Maka jelas ini hukumnya termasuk riba.
Jika
dilihat dari persentase besarnya biaya administrasi ini, yaitu sekitar 10 %
dari besarnya pinjaman, ini hampir sama dengan bunga pinjaman yang ditarik oleh
bank konyensional.
HIMBAUAN
·
Untuk lembaga keuangan syariah agar
menerapkan fatwa DSN dan tidak keluar dari fatwa, yaitu menarik biaya
admnistrasi yang nyata-nyata diperlukan dengan besaran biaya tetap, tidak
berdasarkan besarnya pinjaman. Jika ini dilanggar, maka akan menyebabkan
terjaruh ke dalam praktik riba.
·
Untuk DSN, selain mengeluarkan fatwa
diharapkan dapat memberikan sanksi bagi lembaga-lembaga yang menerapkan produk
tidak sesuai dengan yang difatwakan melalui Dewan Pengawas Syariah yang
terdapat di setiap bank syariah.
·
Untuk masyarakat yang mendaftar haji
jangan sampai terjebak dalam produk ini karena mengandung syubhat riba yang
berakibat terhadap kemabruran hajinya karena berangkat menggunakan harta yang
diperoleh dengan cara riba. Hendaklah ia membayar tunai sebanyak Rp 20
juta agar bisa mendapatkan kepastian seat (nomor urut) untuk
tahun keberangkatan, dan jangan menggunakan dana talangan bank.
Bagi yang telah terlanjur, maka
ingatlah firman Allah رحمه الله:
فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ
مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ
فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil
riba), maka orang itu Adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya. (QS. al-Baqarah/2:275).
Dan
hendaklah ia berusaha sekuat tenaga untuk menutupi sisa talangan secepatnya.
Semoga Allah عزّوجلّ menerima
ibadah haji umat Islam.[]
Oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tirmidzi, MA خفظه الله
Publication:
1433 H_2012 M
DANA TALANGAN HAJI
Oleh:
Ustadz Dr. Erwandi Tirmidzi, MA خفظه الله
Sumber: Majalah As-Sunnah No.05/ Thn. XVI 1433H/2012M
Sumber: Majalah As-Sunnah No.05/ Thn. XVI 1433H/2012M
Download
> 500 eBook Islam di
www.ibnumajjah.wordpress.com
www.ibnumajjah.wordpress.com
[1] Deskripsi ini berdasarkan penelitian
sdri. Nur Uyun dalam skripsinya yang diajukan ke UIN Maulana Malik Ibrahim
Malang, dengan judul, "Analisis Manajemen Pembiayaan Dana Talangan Haji
pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Malang".