Kamis, 22 November 2012

Dana Talangan Haji


DANA TALANGAN HAJI

Setiap Muslim memendam kerinduan dan keinginan kuat untuk berziarah ke Baitullahil 'atiq dalam rangka menunaikan rukun Islam yang ke-5. Ini merupakan bukti kebenaran firman Allah  عزّوجلّ:
وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ
Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat yang didatangi. (QS. al-Baqarah/2:125)
Demi pelepasan rindu ini, berbagai cara dilakukan oleh kaum Muslimin; Ada yang menyisihkan sebagian hartanya sedikit demi sedikit agar terkumpul harta yang cukup untuk biaya ongkos naik haji. Dewasa ini ada sebuah usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah untuk mengambil alih penghimpunan dana dengan cara memberikan dana talangan haji. Produk ini dilegalkan oleh fatwa DSN NO:29/DSN_MUI/YI/2002 tentang pembiayaan pengurusan haji lembaga keuangan syariah.
Namun dalam prakteknya masih terdapat kritikan dari para Ulama yang lain mengenai produk ini.
Kepastian akan kehalalan atau tidaknya produk ini sangat berhubungan dengan kemabrnran haji orang yang mendapatkan dana produk ini.
Diriwayatkan oleh Tabrani رحمه الله, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلَ إِلاَّ طَيِّبًا
Sesungguhnya Allah Adalah baik dan tidak menerima kecuali yang baik. (HR. Muslim)
Untuk menjernihkan permasalahan ini, mari kita lihat tinjauan fikih tentang produk ini.
BENTUK DANA AKAD TALANGAN HAJI

Seseorang yang  ingin mendaftar haji mendatangi salah satu lembaga keuangan syariah lalu mendaftarkan diri untuk haji dengan membuka rekening tabungan haji, serta membayar saldo minimal Rp 500 ribu. Kemudian agar ia mendapatkan kepastian seat (kursi) untuk tahun berapa maka ia harus melunasi sebanyak Rp 20 juta . Bank dapat memberikan dana talangan dengan pilihan Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 18 juta.[1]
Andai pendaftar memilih talangan Rp 18 juta berarti ia mengeluarkan dana tunai pribadinya sebesar Rp 2 juta. Dan 18 juta akan ditalangi oleh Lembaga keuangan Syariah. Utang pendaftar ini ke Lembaga Keuangan Syari'at (Selanjutnya akan disingkat menjadi LKS) sebanyak Rp 18 juta akan dibayar secara angsuran selama satu tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak Rp 1,5 juta. Sehingga yang harus dibayar ke LKS sebanyak Rp 19,5 juta. Jika dalam setahun tidak terlunasi hutangnya kepada bank maka ia dikenakan biaya administrasi baru.
Andai pendaftar memilih talangan sebesar Rp 15 juta berarti ia mengeluarkan dana pribadinya sebesar Rp 5 juta tunai, sementara Rp 15.000.000,-akan ditalangi oleh LKS. Utang pendaftar yang berjumlah Rp. 15.000.000,- akan dibayarkan ke LKS secara angsuran selama 1 tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak Rp 1,3 juta. Sehingga yang harus dibayarnya ke LKS sebanyak Rp 16, 3 juta. Jika dalam setahun tidak terlunasi hutangnya kepada LKS maka ia dikenakan biaya administrasi baru.
Andai pendaftar memilih talangan Rp 10 juta berarti ia mengeluarkan dana pribadinya sebesar Rp 10 juta tunai. Dan 10 juta akan ditalangi oleh Lembaga keuangan Syariah. Utang pendaftar ini ke LKS sebanyak Rp 10 juta akan dibayar secara angsuran selama 1 tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak Rp 1 juta. Sehingga yang harus dibayarnya ke LKS sebanyak Rp 11 juta. Jika dalam setahun tidak terlunasi hutangnya kepada bank maka ia dikenakan biaya administrasi baru.
TINJAUN FIKIH

Jika diperhatikan secara seksama, maka didapati bahwa dalam produk dana talangan haji ini ada dua akad yang digabung dalam sebuah produk. Kedua akad tersebut Adalah akad qardh (pinjam meminjam) dalam bentuk pemberian talangan dana haji dari pihak bank kepada pendaftar haji. Akad yang kedua Adalah ijarah (jual beli jasa) dalam bentuk ujrah (fee administrasi yang diberikan oleh pendaftar haji sebagai pihak terhutang kepada LKS atau bank sebagai pemberi pinjaman). Menggabungkan akad qardh dengan ijarah telah dilarang oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم:
لاَيَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ
Tidak halal menggabungkan akad pinjaman dan akad jual beli. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh al-Albani رحمه الله)
Dan akad ijarah termasuk akad jual-beli yaitu jual-beli jasa.
Dengan demikian, produk dana talangan haji ini bertentanggan dengan hadits Nabi صلى الله عليه وسلم di atas karena dalam produk tersebut digabungkan dua akad tersebut. Alasan lainnya, akad ijarah ini bisa dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman untuk mengambil laba dari pinjaman yang diberikan sehingga termasuk dalam larangan pinjaman yang mendatangkan manfaat (keuntungan).
Namun bila pintu pengambilan keuntungan ini dapat ditutup rapat maka bisa saja digunakan sebagaimana difatwakan oleh berbagai lembaga fikih Nasional dan Internasional. Sebagaimana yang dinyatakan dalam fatwa DSN yang membolehkan mengambil biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan dalam jumlah tetap dan bukan berdasarkan besarnya pinjaman.
Namun ternyata fatwa tersebut tidak dijalankan pada praktek yang dijelaskan sebelumnya, dimana (besarnya biaya administrasi bervariasi berdasarkan besarnya pinjaman yang diberikan oleh pihak bank. Ini jelas-jelas bahwa pihak bank tidak sekedar menarik biaya admninistrasi yang nyata-nyata diperlukan akan tetapi di sana telah dimasukkan laba dari pinjaman. Maka jelas ini hukumnya termasuk riba.
Jika dilihat dari persentase besarnya biaya administrasi ini, yaitu sekitar 10 % dari besarnya pinjaman, ini hampir sama dengan bunga pinjaman yang ditarik oleh bank konyensional.

HIMBAUAN

·           Untuk lembaga keuangan syariah agar menerapkan fatwa DSN dan tidak keluar dari fatwa, yaitu menarik biaya admnistrasi yang nyata-nyata diperlukan dengan besaran biaya tetap, tidak berdasarkan besarnya pinjaman. Jika ini dilanggar, maka akan menyebabkan terjaruh ke dalam praktik riba.
·           Untuk DSN, selain mengeluarkan fatwa diharapkan dapat memberikan sanksi bagi lembaga-lembaga yang menerapkan produk tidak sesuai dengan yang difatwakan melalui Dewan Pengawas Syariah yang terdapat di setiap bank syariah.
·           Untuk masyarakat yang mendaftar haji jangan sampai terjebak dalam produk ini karena mengandung syubhat riba yang berakibat terhadap kemabruran hajinya karena berangkat menggunakan harta yang diperoleh dengan cara riba. Hendaklah ia membayar tunai sebanyak Rp 20 juta agar bisa mendapatkan kepastian seat (nomor urut) untuk tahun keberangkatan, dan jangan menggunakan dana talangan bank.
Bagi yang telah terlanjur, maka ingatlah firman Allah رحمه الله:
فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu Adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. al-Baqarah/2:275).
Dan hendaklah ia berusaha sekuat tenaga untuk menutupi sisa talangan secepatnya. Semoga Allah عزّوجلّ menerima ibadah haji umat Islam.[]

Oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tirmidzi, MA خفظه الله
Publication: 1433 H_2012 M
DANA TALANGAN HAJI
Oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tirmidzi, MA خفظه الله
Sumber: Majalah As-Sunnah No.05/ Thn. XVI 1433H/2012M
Download > 500 eBook Islam di
www.ibnumajjah.wordpress.com


[1]   Deskripsi ini berdasarkan penelitian sdri. Nur Uyun dalam skripsinya yang diajukan ke UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dengan judul, "Analisis Manajemen Pembiayaan Dana Talangan Haji pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Malang".

MEMULIAKAN BULAN MUHARRAM



MEMULIAKAN BULAN MUHARRAM [1],[2]

KHUTBAH PERTAMA:
إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.
يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
يَاأَيّهَا النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَام َ إِنّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
يَاأَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا
فَأِنّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْـهَدْىِ هَدْىُ مُحَمّدٍ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ، وَشَرّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةً، وَكُلّ ضَلاَلَةِ فِي النّارِ.

Segala puji hanya milik Allah عزّوجلّ pencipta langit dan bumi, yang telah mengatur alam semesta dengan penuh hikmah, mengatur perjalanan siang dan malam sesaui kehendakNya. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad صلي الله عليه وسلم yang telah membawa manusia dari gelapnya kesesatan menuju cahaya hidayah.
Kaum muslimin yang dimulyakan oleh Allah عزّوجلّ
Bertaqwalah kepada Allah dengan taqwa yang sebenar-benarnya! Ketahuilah, sesungguhnya Allah  telah menciptakan semua makhlukNya dengan kekuasaanya dan menjadikan berbagai sarana yang akan mendukung kebaikan mahklukNya dengan hikmah dan kasih sayang. Allah menciptakan semua yang ada dibumi untuk kemaslahatan para hambaNya. Allah سبحانه و تعالي berfirman:
وَسَخَّر لَكُمُ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ دَآئِبَينَ وَسَخَّرَ لَكُمُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ. وَآتَاكُم مِّن كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ وَإِن تَعُدُّواْ نِعْمَتَ اللّهِ لاَ تُحْصُوهَا إِنَّ الإِنسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ
“Dan Dia telah menundukkan bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya); dan Dia telah menundukkan malam dan siang bagimu. Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadaNya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan, dapat menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari  (nikmat Allah). (QS. lbrahim/14: 33-34)
Kaum muslimin yang dimulyakan oleh Allah سبحانه و تعالي
Allah سبحانه و تعالي menciptakan matahari dan bulan untuk kemaslahatan kita baik dunia ataupun agama. Allah عزّوجلّ mengatur perjalanan dua planet ini dengan penuh kesempurnaan. Keduanya tidak akan keluar dari garis edarnya kecuali dengan izin Allah عزّوجلّ, tidak akan naik atau turun atau hilang kecuali dengan izin Allah عزّوجلّ. Keduanya akan terus demikian sampai pada saatnya nanti, Allah berkehendak matahari terbit dari arah barat. Saat itu keimanan seseorang tidak bermanfaat kecuali dia telah beriman sebelumnya.
Allah سبحانه و تعالي menundukkan matahari dan bulan dan menjadikannya sebagai penentu waktu. Perjalanan matahari akan memunculkan siang dan malam serta musim-musim. Kalau kita perhatikan, sejak matahri terbit, ketika matahari semakin tinggi, maka suhu panas pun meningkat; Dan ketika matahari sudah mendekati tempat tengggelam, suhu panas pun mulai menghilang. Perjalanan matahari ini, mulai terbit hingga tenggelam, semua berjalan hanya dengan izin dari Allah عزّوجلّ.
Begitu halnya dengan bulan, Allah telah menentukan tempat-tempatnya. Pada setiap malam, bulan berada disatu tempat yang berbeda dengan sinarnya yang berbeda pula. Pada permulaan bulan, sinarnya masih redup dan bertambah sedikit demi sedikit sampai pada pertengahan bulan yang sangat terang-benderang. Kemudian berurang sedikit demi sedikit sampai kembali seperti permulaan bulan. Subhanallah.
Kaum muslimin yang dimulyakan Allah سبحانه و تعالي
Semenjak Allah عزّوجلّ menciptakan langit dan bumi, Allah عزّوجلّ telah menentukan jumlah bulan yaitu dua belas bulan; empat diantaranya adalah bulan haram, tiga bulan berurutan yaitu Dzul qa'dah, Dzul hijjah, lalu Muharram serta satu yang terpisah yaitu bulan Rajab. Ini merupakan bulan-bulan diagungkan, baik pada masa jahiliyyah ataupun pada masa Islam, Allah mengkhususkan larangan berbuat zhalim dibulan-bulan tersebut. Allah عزّوجلّ berfirman :
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَات وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلاَ تَظْلِمُواْ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah menganiaya diri dalam bulan yang empat itu.” (QS. at Taubah/9:36)
Dalam ayat yang mulia ini, Allah عزّوجلّ melarang untuk berbuat zhalim pada diri kita dengan segala bentuknya, terutama dibulan-bulan haram yang larangannya lebih keras dibanding dengan bulan-bulan yang lain. oleh karena itu, kita wajib meghormati dan mengagungkan bulan-bulan ini. Kita harus menjauhi perbuatan zhalim dengan segala ragamnya, baik zhalim terhadap diri apalagi zhalim terhadap orang lain. Dengan demikian kita akan menjadi orang yang berbahagia.
Diantara bentuk kezhaliman adalah meninggalkan apa yang diwajibkan oleh Allah سبحانه و تعالي ataupun melakukan apa yang diharamkan oleh Allah عزّوجلّ. Ketahuilah wahai saudara-saudaraku, jiwa ini merupakan amanah yang wajib kita jaga. Hendaklah kita menjadikan jiwa kita menjadi jiwa yang selalu tunduk dan patuh kepada Khaliqnya. Gapailah kebahagiaan yang dijanjikan oleh Allah dengan selalu membersihkan jiwa dari noda dan dosa, sehingga jiwa kita menjadi jiwa yang diridhai oleh Allah عزّوجلّ. Jadikanlah pergantian siang dan malam serta perjalanan matahari dan bulan sebagai ibrah.
وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا. وَالْقَمَرِ إِذَا تَلَاهَا. وَالنَّهَارِ إِذَا جَلَّاهَا. وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَاهَا. وَالسَّمَاء وَمَا بَنَاهَا. وَالْأَرْضِ وَمَا طَحَاهَا. وَنَفْسٍ وَمَا سَوَّاهَا. فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقْوَاهَا. قَدْ أَفْلَحَ مَن زَكَّاهَا. وَقَدْ خَابَ مَن دَسَّاهَا
“Demi matahari dan cahayanya di pagi hari, dan bulan apabila mengiringinya, dan siang apabila menampakkannya, dan malam apabila menutupinya, dan langit serta pembinaannya, dan bumi serta penghamparannya, dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya, sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.” (QS. Asy Syams/91: 1-10)

Jamaah Jum'ah yang dimuliakan oleh Allah عزّوجلّ
Salah satu bulan haram yang dimuliakan dan diagungkan oleh Allah adalah bulan Muharram. Karena keagungan bulan ini, terkadang Rasulullah صلي الله عليه وسلم menisbatkannya kepada Allah عزّوجلّ. Pada bulan ini, seorang muslim disyariatkan untuk melakukan berbagai macam ketaatan kepada Allah dan menjauhi segala corak perbuatan zhalim. Pada bulan ini, seorang muslim disunatkan menjalankan puasa Asyura yaitu pada tanggal sembilan dan sepuluh. Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda :
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ
“Puasa yang paling utama setelah bulan Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram” ( HR Muslim)
Juga sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Ibnu Abbas رضي الله عنهما, beliau mengatakan : "Ketika Rasulullah صلي الله عليه وسلم tiba di Madinah beliau صلي الله عليه وسلم melihat kaum yahudi melakukan puasa Asyura. Beliau bertanya kepada mereka: 'Mengapa kamu melakukan puasa pada hari itu ?' Mereka menjawab: Ini adalah hari baik, pada hari ini Allah menyelamatkan Nabi Musa dan Bani Israil, oleh karena itu Musa melakukan puasa pada hari ini." Lalu beliau صلي الله عليه وسلم bersabda:
نَحْنُ أَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ فَأَمَرَ بِصَوْمِهِ
Sesungguhnya kami lebih berhak terhadap nabi Musa dibandingkan kalian.
Kemudian beliau صلي الله عليه وسلم memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa pada hari itu. ( HR Bukhari dan Muslim).
Kemudian dikesempatan lain, beliau صلي الله عليه وسلم bersabda :
إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ
“Insyaallah, tahun yang akan datang kita mulai bepuasa pada hari kesembilan.” (HR Muslim).
Akan tetapi beliau صلي الله عليه وسلم belum sempat melakukan ini, karena beliau صلي الله عليه وسلم, wafat sebelum bulan Muharram tahun berikutnya tiba. Saat beliau صلي الله عليه وسلم ditanya tentang keutamaan puasa ini, Rasulullah صلي الله عليه وسلم menjawab :
يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
“Puasa Asyura menghapuskan dosa satu tahun yang telah lewat.” (HR Muslim).
Maka berpuasalah wahai kaum muslimin pada hari yang kesembilan dan kesepuluh agar dosa-dosa kalian dihapuskan. Ikutilah nabi kalian agar kalian mendapatkan kemulyaan serta pahala yang kalian harapkan. Orang yang bertekad dan berazam untuk melakukannya atau sudah terbiasa melaksanakannya tapi kali ini terhalang sesuatu maka Insya Allah akan dituliskan baginya pahala puasanya tanpa terkurangi sedikitpun. Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda:
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
“Apabila salah seorang hamba sakit atau dalam bepergian akan ditulis pahala amalannya sebagai mana ketika dia meluakukannya ketika dia sehat dan bermukim.” ( HR Bukhari).
Bulan Muharram menyimpan peristiwa besar serta tanda kekuasaan Allah عزّوجلّ, di bulan ini Allah عليه السلام menyelamatkan Nabi Musa beserta kaumnya dari Firaun dan bala tentaranya. Ketika nabi Musa mengajak Fir'aun untuk mentauhidkan Allah عزّوجلّ, dengan penuh kesombongan ia menolak seraya mengatakan : "Saya adalah tuhan kalian yang tinggi" Sejak saat itu, Fir'aun mulai melakukan penekanan terhadap Bani Israil sampai pada akhirnya Allah سبحانه و تعالي memerintahkan Nabi Musa عليه السلام untuk keluar bersama kaumnya menghindari kejahatan Fir'aun. Mereka terus berlari sampai ketepi laut merah sementara Fir'aun beserta bala tentaranya berada dibelakang. Ketika hampir tertangkap, Allah عزّوجلّ memerintahkan nabi Musa agar memukulkan tongkatnya ke laut tersebut. Seketika lautan terbelah dan menjadi jalan yang bisa mereka lalui. Fir'aun terus mengejar dan mengikuti Bani Israil, ketika Musa dan pengikutnya sampai kedaratan, Allah سبحانه و تعالي memerintahkan lautan kembali seperti semula. Akibatnya, Fir'aun beserta bala tentaranya tenggelam. Lihatlah! Bagaimana Allah عزّوجلّ menolong Nabi Musa عليه السلام dan kaumnya. Sesungguhnya Allah maha Kuasa untuk menolong siapa saja yang mau menolong agamanya dan berusaha mengikuti ridhaNya. Itulah salah satu peristiwa besar yang terjadi di bulan muharram.
أَقُوْلُ قَوْلِي هَذا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِى وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَسْتَغْفِرُوهُ إِنّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرّحِيْمِ




KHUTBAH KEDUA:

الْحَمْدُ للّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَلِيُّ الـصَّالِـحـِيْنَ، وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا خَاتَـمُ الأَنْبِيَاءِ وَالْـمُرْسَلِيْنَ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، أَمّا بَعْدُ ...
Jamaah Jum'ah yang dimuliakan oleh Allah عزّوجلّ
Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa bulan Muharram adalah bulan sial. Bulan yang banyak mendatangkan bahaya sehingga sebagian mereka tidak berani melakukan transaksi jual beli atau mengadakan pernikahan dan lain sebagainya. Keyakinan seperti ini adalah keyakinan yang bathil serta kesesatan yang nyata. Ini merupakan tipu daya setan yang menginginkan agar manusia jauh dari ajaran Islam yang benar. Ini merupakan propaganda musuh agar kaum muslimin meninggalkan amalan-amalan pada bulan ini.
Kaum muslimin bagaimana mungkin bulan yang diagungkan oleh Allah عزّوجلّ, bulan yang diagungkan oleh Rasulullah membawa kesialan atau membawa madharat. Sebaliknya bulan Muharram merupakan bulan kebaikan, maka isilah bulan ini dengan amalan-amalan shalih dengan ketaatan kepada Allah عزّوجلّ sehingga kita menjadi hamba-hambaNya yang mendapatkan keridhaanNya.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَلْـمُؤْمِنَتِ،وَ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، اَلْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ اِنَّكَ  سـَمـِيْعٌ قَرِيْبٌ مَـجِبُ الدَّعْوَاتِ
رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْراً كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنتَ مَوْلاَنَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَ اْلحَمْدُ لِلهِ رَبِّ اْلعَالـَمِينَ.



http://ibnumajjah.wordpress.com/2011/11/30/khutbah-jumat-memuliakan-bulan-muharram/


[1]        Maraji’ : Dyiaul Lami’ min Khutabil Jawami’ oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin , Jilid 5 halaman 397-401
[2]        Disalin dari Majalah As-Sunnah, Ed. 09 Thn. XII 1429/2008 hal 61-64, dengan judul: Memuliakan Bulan Haram.
Kunjungi Blog Kami di www.ibnumajjah.wordpress.com untuk download > 350 eBook Islam, InsyaAllah bermanfaat…